KONSEP BAGI HASIL DALAM EKONOMI SYARIAH
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem
ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi
islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam.
Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan
dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat
islam dihalalkan untuk dilakukan.
Distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
- Pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini
adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola
dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk
memperoleh pendapatan tersebut.
- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini
adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari
pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya
usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat
berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan
sebagai berikut.
1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan
dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut
kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta
memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua
belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup
kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya
kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitunga bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA
|
=
|
Total Dana
|
|
∑ n
|
|||
Dimana,
DA = saldo rata-rata harian
N = waktu atau hari
2. Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3. Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
TWA
|
Dimana,
WA = saldo rata-rata tertimbang
TWA = total saldo rata-rata tertimbang
TP = total pendapatan periode tertentu
4. Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5. Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang
6. Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7. Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.
Contoh:
Pada awal Januari 2007, H.Mahdi membuka tabungan atau simpanan mudharabah pada lembaga keuangan syariah. Data transaksi yang terjadi selama bulan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
i) Keterangan
|
(i) Jumlah
|
06-Jan
|
setoran awal
|
3,000,000
|
10-Jan
|
setoran
|
10,000,000
|
25-Jan
|
penarikan
|
2,500,000
|
29-Jan
|
penarikan
|
500,000
|
Perhitungan saldo rata-rata harian
dana H.Mahdi selama bulan Januari adalah dengan menghitung saldo
rata-rata tertimbang dibagi dengan jumlah hari dalan bulan bersangkutan.
Tabel Saldo Rata-Rata Harian
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Saldo
|
Saldo Tertimbang
|
1
|
06 Jan - 10 Jan
|
5
|
3,000,000
|
15,000,000
|
2
|
11 Jan - 25 Jan
|
15
|
13,000,000
|
195,000,000
|
3
|
26 Jan - 29 Jan
|
4
|
10,500,000
|
42,000,000
|
4
|
30 Jan - 31 Jan
|
2
|
10,000,000
|
20,000,000
|
Total
|
272,000,000
|
Saldo rata-rata harian H.Mahdi adalah
Rp 272.000.000 : 31 = Rp 8.774.193,55
Setelah saldo rata-rata harian dihitung, selanjutnya dihitung jumlah distribusi pendapatannya.
Misal, diketahui pendapatan lembaga keuangan syari’ah tersebut pada bulan Januari adalah sebesar Rp 250.000.000.
Saldo rata-rata harian untuk masing-masing jenis klasifikasi dana yang dikelola oleh lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
- simpanan mudharabah = 50.000.000 (10%)
- investasi mudharabah 1 bln = 125.000.000 (25%)
- investasi mudharabah 3 bln = 110.000.000 (22%)
- investasi mudharabah 6 bln = 75.000.000 (15%)
- investasi mudharabah 12 bln = 140.000.000 (28%)
500.000.000
Dengan data-data diatas, maka dapat
dihitung distribusi pendapatan sesuai klasifikasi dana yang dikelola,
yaitu sebagai berikut :
Simpanan mudharabah
|
10%
|
250,000,000
|
25,000,000
|
investasi mudharabah 1 bulan
|
25%
|
250,000,000
|
62,500,000
|
investasi mudharabah 3 bulan
|
22%
|
250,000,000
|
55,000,000
|
investasi mudharabah 6 bulan
|
15%
|
250,000,000
|
37,500,000
|
investasi mudharabah 12 bulan
|
28%
|
250,000,000
|
70,000,000
|
Total
|
250,000,000
|
Nisbah (Rasio Bagi Hasil)
Nisbah adalah merupakan rasio bagi hasil yang akan
diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerjasama usaha, yaitu
pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib),
dimana nisbah ini tertuang didalam akad yang telah disepakati dan
ditanda tangani oleh kedua belah pihak.Dengan menggunakan data-data pada
contoh diatas, akan diilustrasikan penghitungan nisbah.
Misalkan, diketahui nisbah yang
telah disepakati antara H.Mahdi dengan pihak lembaga keuangan syari’ah
sebesar 60:40, maka distribusi pendapatan untuk H.Mahdi adalah sebagai
berikut.
Nisbah simpanan mudharabah untuk pemilik dana
25.000.000 x 60% = 15.000.000
Distribusi pendapatan untuk H.Mahdi atas simpanan mudharabahnya adalah
8.774.193,55
|
x
|
15.000.000
|
=
|
263.225,81
|
500.000.000
|
1 komentar: